Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Aktivitas JLK tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, seperti tinggal di hotel di luar wilayah yang diizinkan.

  • JLK tinggal bersama pasangan sejenis dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, menyebabkan keresahan masyarakat setempat.

  • Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JLK berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blitar, IDN Times — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57. Ia terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria tersebut selama ini tinggal di wilayah Tulungagung.

JLK diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar. Kepada petugas imigrasi, yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. Namun, ternyata JLK melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat sehingga dilakukan tindakan deportasi.

1. Aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan

WNA asal Amerika Serikat saat dideportasi Kantor Imigrasi Blitar. IDN Times/istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, aktivitas JLK selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam ITAS dan dalam kesehariannya lebih banyak tidak melakukan aktivitas yang relevan dengan status izin tersebut.

"Selama berada di Indonesia, JLK tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

2. Tinggal bersama pasangan sejenis dan resahkan warga

WNA asal Amerika Serikat saat dideportasi Kantor Imigrasi Blitar. IDN Times/istimewa

Keberadaan WNA tersebut kemudian menjadi perhatian warga sekitar setelah muncul laporan masyarakat terkait perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dari hasil pemeriksaan JLK diketahui memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Perilaku tersebut memicu keberatan dan keresahan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dijalankan, ditambah adanya aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” terangnya.

3. Langgar undang-undang imigrasi dan dikenakan sanksi deportasi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JLK. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing yang dinilai membahayakan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. "Langkah deportasi diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus respons atas keresahan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.

Editorial Team