Blitar, IDN Times — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57. Ia terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria tersebut selama ini tinggal di wilayah Tulungagung.
JLK diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar. Kepada petugas imigrasi, yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. Namun, ternyata JLK melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat sehingga dilakukan tindakan deportasi.
