Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Malang Menang Lomba Artikel Berhadiah Narkoba, Terancam 1 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times)
  • Alfan Harvi Putra, warga Malang, ditangkap BNN setelah memenangkan lomba menulis di dark web yang menghadiahkan narkotika jenis Katinon Sintesis dari penyelenggara bernama Yudas.
  • Selama ini Alfan sudah tujuh kali ikut lomba menulis ilmiah di dark web dan baru kali ini menerima hadiah berupa narkoba, sedangkan sebelumnya ia mendapat hadiah mata uang kripto.
  • Jaksa menuntut Alfan dengan tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang narkotika dan KUHP, dengan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Alfan Harvi Putra (24) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang harus berhadapan dengan hukum karena nekat mengikuti lomba menulis artikel berhadiah narkoba di dark web. Ia menang lomba tersebut setelah menulis artikel bertema manfaat zat psikedelik, kemudian penyelengara lomba mengirimkan hadiah berupa narkotika.

1. Begini kronologi Alfan mengikuti lomba artikel berhadiah narkoba

Alfan saat menjalani sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Istimewa)

Di dalam ruang sidang, Alfan bercerita jika ia awalnya mengikuti lomba menulis di dark web pada awal September 2025. Ia mengetahui jika penyelenggara lomba ini bernama Yudas dan mendapat tantangan menulis artikel terkait manfaat zat psikedelik. Di sana juga ia berkompetisi dengan 9 orang lain yang identitasnya juga anonim.

"Jadi setelah mengetahui temanya, saya menulis artikel berbahasa Inggris berjudul ‘Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic,' Artikel ilmiah ini pada intinya terkait manfaat psikedelik dalam dunia medis untuk menyembuhkan suatu penyakit," terangnya pada Senin (4/5/2026).

Kemudian pada 10 September 2025, Alfan mendapatkan pesan jika ia memenangkan lomba artikel tersebut. Sehingga ia berhak mendapatkan hadiah berupa produk dengan nilai 50 Euro. "Saya awalnya minta hadiah tersebut agar diuangkan saja, tapi katanya tidak boleh," bebernya.

Setelah berkomunikasi dengan Yudas, Alfan akhirnya mengetahui jika hadiah yang akan dikirim berupa Katinon Sintesis. Alfan mengaku tidak mengetahui zat apa Katinon Sintesis sintetis tersebut. "Saya baru mencari tahu apa itu saat mau ambil. Tapi saat itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu," jelasnya.

Paket tersebut akhirnya tiba di Malang pada 10 Oktober 2025, tapi ia baru datang ke Kantor Pos Pujon untuk mengambil paket tersebut pada 12 Oktober 2025. Alfan mengaku jika paket tersebut dikirim dari Perancis setelah mengetahui ekspedisi yang digunakan Yudas adalah La Poste, jasa ekspedisi berasal dari Perancis. Saat memproses paket inilah Alfan langsung dibekuk oleh jajaran BNN Jawa Timur.

2. Alfan sudah 7 kali ikut lomba menulis artikel di dark web, baru kali ini mendapat hadiah narkotika

ilustrasi menulis puisi tanpa menyunting terlebih dulu (pexels.com/cottonbro studio)

Alfan mengaku jika telah 7 kali mengikuti lomba menulis artikel ilmiah di dark web. Ia beberapa kali memang lomba, tapi baru kali ini ia mendapat hadiah berupa narkotika.

"Sebenarnya saya ikut lomba sudah 7 kali, tapi baru kali ini hadiahnya narkoba. Sebelumnya saya menerima hadiah berupa mata uang crypto dari 6 kali ikut lomba yang lain," jelasnya.

3. Alfan dituntut hukuman 1 tahun penjara

Ilustrasi sidang di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, David Lumban Gaol menyampaikan jika ada 3 dakwaan alternatif yang dituntut pada Alfan. Ketiganya adalah 1 Pasal 114 ayat 4 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana beberapa kali diubah. Kemudian dakwaan alternatif yang disebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, ayat 11, dalam lampiran 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP juncto Undang-Undang penyesuaian pidana, atau ketiga Pasal 131,l Undang-Undang tentang Narkotika, juncto Undang-Undang penyesuaian pidana.

"Sehingga .enjatuhkan pidana terdakwa Alfan Harvi Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa," pungkasnya.

Editorial Team