Ijazah Disita Perusahaan, Pemkot Surabaya Bantu Karyawan Lapor Polisi

Surabaya IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan hukum kepada karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh pengusaha untuk melapor ke polisi. Hal ini atas polemik yang belakang ramai usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di kawasan Margomulyo yang berujung pelaporan ke Polda Jawa Timur.
Penahanan ijazah oleh perusahaan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Larangan ini tercantum dalam Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan menjaga iklim investasi di Kota Surabaya agar tetap stabil pasca polemik yang terjadi antara Armuji dengan pengusaha bernama Jan Hwa Diana.
'Ini kan ada pro dan kontra ya terkait Pak Armuji. Tapi saya pastikan saya akan menjaga iklim investasi yang ada di Kota Surabaya. Apakah itu dari pekerjanya ataukah dari investornya," ujarnya di Mal Pelayanan Publik Siola, Senin (14/4/2025).