Konferensi Pers penolakan IDI Malang Raya pada RUU Kesehatan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law, disebut kalau proses sidang etik dokter akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian Kesehatan. IDI Malang Raya khawatir hal ini akan membuat dokter-dokter di Indonesia mudah dikriminalisasi, pasalnya pelanggaran etik sejak dulu sudah dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Kalau memang salah, kita tentu akan mengakui salah tanpa perlu langsung berhadapan dengan aparat. Kita tidak kebal hukum, tapi kalau ada masalah kita selesaikan secara intern," tegasnya.
Dalam RUU Kesehatan ini, Majelis Etik juga akan dibubarkan. Padahal fungsinya sebagai penegak kode etik dokter sudah berjalan sejak lama. Namun, tiba-tiba fungsi ini akan digantikan Kemenkes yang rawan dibenturkan pada aparat.
"Dalam RUU ini tidak ada perlindungan untuk kita, sehingga kita tidak memiliki induk yang melindungi kita seandainya kita dikriminalisasi," bebernya.