Rani san Roni, pasangan kumpul kebo yang tega menyiksa anaknya sendiri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menceritakan jika kasus ini bermulai saat Rani dan mantan suaminya, Asrul Firmansyah (41) warga Singosari, memutuskan bercerai pada September 2022. Tapi hak asuh kedua korban anak diberikan pada Rani sesuai keputusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Lalu keduanya diboyong Rani tinggal di sebuah kontrakan Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Kemudian setelah bercerai, Rani memiliki pacar bernama Roni dan tinggal bersama di sana. Status keduanya belum menikah, jadi hisa dibilang seperti itu (kumpul kebo)," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (31/05/2023).
Wisnu lalu menceritakan kalau sejak Oktober 2022 sampai Senin (08/05/2023), korban ASA diperintahkan oleh ibunya yang bernama Rani dan kekasih ibunya bernama Roni untuk berkeliling berjualan makaroni. Kalau ASA sampai telat pulang atau barang dagangannya ada yang tersisa atau uang hasil jualan tidak sesuai target, ASA dan AER akan mendapatkan hukuman.
"Hukuman yang diberikan keduanya adalah kaki dan tangan kedua korban disundut rokok. Roni juga melakukan kekerasan pada keduanya dengan sabetan kabel listrik dan penggaris besi sepanjang 30Cm," ucapnya.
Untungnya pada Selasa (08/05/2023) pukul 17.30 WIB, ASA bertemu dengan kakeknya yang bernama Ahmadini saat sedang berjualan makaroni di jalan. Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya yang bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023.
"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban. Kedua tersangka juga langsung diamankan di Mapolres Malang," tuturnya.