Blitar, IDN Times - Pasangan ibu dan anak ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka berinisial ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan Kecamatan Srengat. Keduanya diketahui menjanjikan korban berinisial SL (34), warga Kota Manado, Sulawesi Utara bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Namun, korban harus mau tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai ganti biaya pemberangkatan.
Ibu dan Anak di Blitar Kompak Lakukan Perdagangan Orang

1. Berawal laporan adanya penampungan TKI
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi adanya penampungan TKI di desa tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan korban di rumah tersangka. Dari pengakuannya korban sudah dua minggu disekap di rumah tersebut. Meskipun tidak ada kekerasan fisik, namun korban tidak diperbolehkan keluar. "Saat dilakukan pengecekan ternyata ada korban yang sudah disekap selama dua minggu di rumah tersebut," ujarnya, Kamis (22/06/2023).
2. Tersangka melakukan promo di media sosial
Polisi lalu memeriksa para tersangka tersebut. Berdasarakan hasil pemeriksaan ES berperan sebagai pencari korban. ES memasang iklan lowongan bekerja di luar negeri melalui media sosial facebook. Tersangka mengaku dapat memberangkatkan untuk kerja di Singapura karena sudah memiliki ikatan kontrak dengan agensi.
"Selain, itu tersangka mengaku bisa memberangkatkan kerja di Singapura tanpa harus membayar di awal dengan skema potong gaji selama enam bulan sebagai gantinya," tuturnya.
3. Minta pulang malah disuruh membayar Rp5 juta
Sedangkan tersangka NS berperan sebagai petugas yang melakukan wawancara dengan korban. Saat korban masuk ke penampungan, NS akan melakukan wawancara untuk memastikan korban layak bekerja di luar negeri. Korban yang curiga karena tidak segera diberangkatkan akhirnya meminta dipulangkan. Namun tersangka meminta uang Rp 5 juta sebagai biaya penggantinya. "Korban lalu mengadukan masalah ini ke keluarganya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan UU TPPO 21 tahun 2007 junto UU nomer 18 tahun 2018 perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji berangkat bekerja ke luar negeri. Mereka diminta segera melapor jika mencurigai adanya dugaan TPPO. "Saat ini TPPO menjadi salah satu atensi kami, untuk itu jika ada kecurigaan bisa segera melapor," pungkasnya.