Surabaya, IDN Times - Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial untuk masyarakat. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, Pemprov Jatim membebaskan sejumlah pajak daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan administrasi perpajakan semakin tertib,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Kebijakan ini meliputi, penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pembebasan PKB progresif. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan kendaraan roda tiga.
Khofifah menegaskan, program ini bukan hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Manfaatnya ganda, untuk rakyat dan penataan administrasi,” katanya.
Berdasarkan proyeksi, lebih dari 1,123 juta objek pajak diprediksi memanfaatkan program ini dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,55 triliun. Meski begitu, penerimaan daerah tetap terjaga sekitar Rp299,4 miliar.
Adapun rinciannya, antara lain 1,1 juta lebih objek pembebasan sanksi PKB dan BBNKB. 6.224 objek kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN. 7.350 objek ojek online.1.187 objek kendaraan roda tiga.
“Angka-angka ini menunjukkan peluang besar bagi masyarakat Jatim. Karena itu, saya mengajak semua warga untuk segera memanfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Jangan sampai terlewat,” tegas Khofifah.