Bangkalan, IDN Times - Misteri hilangnya benda-benda bersejarah di Museum Cakraningrat Bangkalan akhirnya terpecahkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan meringkus pelaku pencurian yang selama ini menggasak koleksi berharga peninggalan sejarah, termasuk piring kuno dari Dinasti Ming dan seperangkat gamelan kuno.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pelaku diringkus pada Rabu (22/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beraksi mencoba membobol sebuah rumah laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan.
“Rabu dini hari, timsus Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patroli di seputaran kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry. Kami langsung amankan, dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku ditemukan tiga piring kuno serta sebuah obeng belimbing yang digunakan untuk mencongkel TKP,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Pelaku yang ditangkap berinisial HT (40), warga Pejagan, Bangkalan. Polisi memastikan HT adalah pelaku utama di balik hilangnya sejumlah barang antik di Museum Cakraningrat.
“Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam museum seperti desas-desus yang beredar selama ini. Ia orang luar yang melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela yang memang tidak terkunci. Barang pertama yang diambil adalah batang gamelan, lalu lonceng, dan terakhir tiga piring kuno yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, pelaku kabur lewat jendela yang sama,” tambah Hafid.
Selain HT, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang ikut tertangkap di lokasi berbeda. Namun, dari hasil penyelidikan, pelaku kedua tidak terkait dengan pencurian di museum, melainkan terlibat dalam kasus pembobolan toko di kawasan kota.
Kini, penyidik Polres Bangkalan masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti lain yang diakui pelaku telah dijual ke pengepul barang rongsokan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian benda antik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.