Madiun, IDN Times - Komisi B yang membidangi perekonomian di DPRD Kabupaten Madiun mendesak agar seluruh aktivitas di lahan yang dulunya dikelola PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare dihentikan. Sebab, hak guna usaha (HGU) di tanah yang berada di lereng Gunung Wilis itu telah habis masa berlakunya sejak 2012.
"HGU habis otomatis tidak boleh ada kegiatan," kata Ketua Komisi B DPRD setempat Wahyu Hidayat, Senin (19/10/2020). Ia menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan PT Perkebunan Kopi Kandangan, perwakilan warga Desa/Kecamatan Kare, Muspika Kare, dan organisasi perangkat daerah terkait di gedung DPRD.