Hendak Jual Ginjal, 5 Warga Jatim Ditangkap di Juanda

Surabaya, IDN Times - Lima warga Jawa Timur (Jatim) yang hendak menjual ginjal ke India ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya dan Lanudal Puspenerbal Juanda. Lima orang itu berinisial AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29) dan NIR (28) asal Sukoharjo.
Penangkapan bermula dari gerak gerik pelaku ini sempat mencurigakan. Dimana salah satu pelaku AFH dan istrinya AWSR mengaku jika akan ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.
"Saat kami periksa dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal yang akan dilakukan pelaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, Senin (11/11/2024).
"Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal," tambah dia.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima orang ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.
"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," kata Ramdhani.
Lebih lanjut, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu. "Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial," jelas Ramdhani.
Pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp600 juta. "Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," ungkap Ramdhani.
Atas perbuatannya, para pelaku ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 432 berbunyi, "Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun". Serta Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.