Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan efisiensi anggaran sejak tahun 2024. Walau begitu, Pemkot Surabaya janji tak akan mengutak-atik gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, tidak akan terkena pemangkasan. Namun, tunjangan berbasis kinerja bisa turun, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun.

"Gaji dan tunjangan sudah diatur dalam peraturan pemerintah, jadi tidak akan berkurang. Namun, tunjangan berbasis kinerja bisa menurun jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun. Jika PAD turun, maka dinas penghasil PAD juga seharusnya mengalami penyesuaian dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar dia,  Minggu (9/2/2025).

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa anggaran Rp1 triliun yang rencananya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui APBD, akan kembali didiskusikan dengan DPRD Surabaya. Sebagian anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan sekolah serta perbaikan kampung-kampung di Surabaya.

"Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga kami harapkan pembangunan di Surabaya bisa lebih cepat dari hari ini," kata Eri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun.

Seperti diketahui sejumlah kementrian melakukan efisiensi anggaran.Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

Editorial Team