Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Riyanto
Penyaluran pupuk subsidi dari kios ke kelompok tani. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Kuota pupuk naik dibanding tahun sebelumnya, dengan total alokasi yang meningkat pada 2026

  • Distribusi pupuk bersubsidi masih lewat e-RDKK, dengan tingkat serapan yang tinggi selama 2025

  • Harga resmi turun, namun kekhawatiran petani belum hilang karena praktik tahun lalu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times — Pemerintah mengklaim harga pupuk bersubsidi turun cukup signifikan sejak akhir 2025. Namun, bagi petani di Kabupaten Magetan, kabar baik itu belum sepenuhnya menenangkan. Pengalaman tahun lalu membuat mereka khawatir, penurunan harga hanya berlaku di atas kertas, sementara di tingkat kelompok tani justru muncul biaya tambahan.

Kecemasan itu muncul seiring diumumkannya peningkatan alokasi pupuk bersubsidi untuk Magetan pada 2026. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Uswatun Chasanah, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat menjaga ketahanan pangan nasional. “Jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun ini ada peningkatan. Selain itu, ada mekanisme realokasi secara berkala. Kalau ada kekurangan, bisa direalokasi dari pusat maupun dari provinsi,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

1. Kuota pupuk naik dibanding tahun sebelumnya

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Uswatun Chasanah. IDN Times/Riyanto.

Pada 2026, Kabupaten Magetan mendapat alokasi pupuk bersubsidi berupa Urea sebanyak 22.784 ton, NPK 22.347 ton, NPK Formula 25 ton, pupuk organik 6.327 ton, serta ZA 425 ton. Angka ini meningkat dibanding alokasi awal 2025, ketika pupuk ZA bahkan sempat nihil.

Pemkab Magetan mencatat, sepanjang 2025 lalu daerah ini juga menerima tambahan pupuk melalui skema realokasi. Total pupuk yang diterima mencapai Urea 24.634 ton, NPK 20.728 ton, NPK Formula 24 ton, pupuk organik 10.339 ton, dan ZA 300,86 ton. Menurut Ana, mekanisme realokasi tetap disiapkan jika di tengah musim tanam terjadi kekurangan pupuk. Skema ini kerap menjadi penopang ketika kebutuhan petani di lapangan tak sebanding dengan alokasi awal tahun.

2. Distribusi masih lewat e-RDKK

Ilustrasi penyaluran pupuk subsidi dari kelompok tani ke petani. IDN Times/Riyanto.

Meski kuota bertambah, skema distribusi pupuk bersubsidi dipastikan tidak berubah. Penyaluran tetap mengacu pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Artinya, hanya petani yang namanya tercatat dalam sistem yang bisa menebus pupuk bersubsidi.

Data DTPHP menunjukkan tingkat serapan pupuk bersubsidi selama 2025 tergolong tinggi. Serapan Urea mencapai 91,26 persen, NPK 98,61 persen, NPK Formula 100 persen, pupuk organik 91 persen, dan ZA 85,53 persen. Tingginya serapan ini menjadi indikasi bahwa kebutuhan pupuk petani Magetan memang besar.

3. Harga resmi turun, kekhawatiran belum hilang

Pupuk subsidi yang berada di rumah kelompok tani. IDN Times/Riyanto.

Sejak November 2025, pemerintah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk Urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp2.250. NPK turun menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Rp2.640 per kilogram, pupuk organik Rp640 per kilogram, dan ZA Rp1.360 per kilogram.

Namun, penurunan harga ini belum sepenuhnya disambut lega. Sejumlah petani masih mengingat praktik tahun lalu, ketika harga pupuk subsidi di tingkat kelompok tani naik dengan alasan biaya angkut atau ongkos gendong, seperti yang terjadi di Kecamatan Parang.

“Kalau di atas sudah diturunkan tapi sampai ke petani tetap mahal, ya sama saja,” keluh Taman salah satu petani.

Editorial Team