Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)
Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)

Intinya sih...

  • Seorang pria di Bangkalan, Jawa Timur menganiaya keponakannya hingga tewas karena cekcok.

  • Pelaku menyimpan emosi dan rasa sakit hati sehingga memukul korban dan suaminya dengan kayu balok.

  • Korban luka berat dan meninggal dunia, pelaku ditangkap polisi dan dijerat Pasal 351 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangkalan, IDN Times - Seorang pria berinisial RM (40) warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tega menganiaya keponakannya sendiri hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi lantaran RM menyimpan emosi dengan keponakannya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 07.30 WIB. Korban adalah RI (23) yang merupakan keponakan RM. Selain RI, RM juga menganiaya suami RI, RH (27) hingga luka-luka.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Tanpa disangka, emosi tersebut berujung pada kekerasan. Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali.

“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat," terang Hafid.

Namun, luka yang dialami RI terlalu parah. Perempuan itu pun menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis. "Sementara RH hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Hafid.

Polisi yang menerima laporan segera ke TKP. Pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku pun akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editorial Team