Surabaya, IDN Times- Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Jawa Timur Eko Mardiono menolak rencana pemerintah untuk mengangkat guru honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dengan adanya rencana itu, mereka menilai bahwa negara telah mengabaikan pengabdian belasan atau puluhan tahun yang sudah dijalani oleh para guru.
Padahal, selama itu, para guru mendapat honor yang sangat minim, bahkan di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Pemerintah gak bisa mengangkat K2 jadi PNS karena sudah berusia di atas 35 tahun. Pemerintah sempat menyampaikan mengangkat teman-teman (guru honorer) jadi P3K. Itu berarti pengabdian teman-teman gak dihargai dong,” kata Eko saat dihubungi IDN Times.