Lamongan, IDN Times- Usai melakukan pemeriksaan selama dua jam, Polisi akhirnya menetapkan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SL (23 ) sebagai tersangka pemukulan terhadap muridnya sendiri SH (14), Selasa (21/1).
Ia ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Dua barang bukti yang paling kuat adalah tiang besi yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban serta hasil visum. "Hari ini pelaku penganiaya terhadap muridnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat menggelar rilis.