Gugatan Pedagang Ayam Terhadap BRI Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Ponorogo, IDN Times – Perjuangan Samsuri, seorang pedagang ayam asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur untuk mencari keadilan kembali tertunda. Gugatan perdata yang ia ajukan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo harus ditunda karena pihak tergugat dinilai belum siap secara administratif.
1. Surat kuasa BRI tertanggal tahun 2022
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari ini, Senin (5/5/2025), majelis hakim menunda proses hukum karena kuasa hukum BRI datang dengan dokumen yang dianggap tidak sah, terutama soal surat kuasa.
"Surat kuasa yang mereka bawa tertanggal tahun 2022. Pertanyaannya, apakah pejabat yang menandatangani itu masih sah secara hukum dan sesuai struktur AD/ART BRI? Yang lebih penting, surat itu bersifat umum, tidak secara khusus menunjuk perkara kami," ujar Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, usai sidang.
Majelis hakim menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan memberikan waktu kepada pihak BRI untuk melengkapi administrasi hukum hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025.