Surabaya, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman terkait gambar Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon 1, Eri Cahyadi-Armuji gugur. Pertimbangannya, seluruh gugatan yang dilayangkan tidak merugikan pemohon.
"Bawaslu Kota Surabaya menolak seluruh gugatan pemohon karena tidak merugikan paslon nomor urut 2," kata Agil, saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/10/2020).