Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan atau sidang dismissal, Selasa (4/2/2025). (YouTube/Mahkamah Konstitusi).

Tulungagung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung.

Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar kemarin. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan telat mengajukan permohonan

Kuasa Hukum Paslon 03, Hery Widodo saat mendaftarkan gugatan ke MK. IDN Times/ istimewa

Kuasa hukum Paslon nomorn 03, Hery Widodo mengatakan permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasarkan pasal 157 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja. Sedankan pengajuan permohonan melebihi batas waktu tersebut. Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.

“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

2. Khawatir hakim tidak membaca kontruksi hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di