Magetan, IDN Times — Aksi getok harga kuliner di Telaga Sarangan kembali jadi bahan perbincangan usai viral di media sosial saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga paguyuban akhirnya angkat suara. Menariknya, semua sepakat pada satu kesimpulan yang sama.
Getok Kuliner Sarangan Viral, Pemerintah-Paguyuban Evaluasi

Intinya sih...
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata turun tangan dalam pembinaan pelaku usaha wisata Sarangan
Konsumen diminta cerdas, netizen diminta lebih bijak dalam menyampaikan kekecewaan di media sosial
PHRI mengaku sudah 5 kali terjadi aksi getok harga, sementara paguyuban pedagang meminta jangan digeneralisasi
1. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata turun tangan
Pemkab Magetan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memanggil para ketua paguyuban pelaku usaha wisata Sarangan. Pertemuan berlangsung selama dua jam di Restoran Klothok Lawu Sarangan, Jumat (9/1/2026).
Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono, mengakui pembinaan tidak selalu berjalan mulus. "Kami menghadirkan para ketua paguyuban untuk bersama-sama membina. Tapi memang ada dari sekian anggota yang sulit dikasih pemahaman,” ujarnya.
Kasus viral ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di musim liburan berikutnya.
2. Konsumen diminta cerdas, netizen diminta lebih bijak
Di tengah sorotan tajam publik, Disbudpar justru meminta wisatawan tidak langsung meluapkan kekecewaan di media sosial. Joko menyebut sebagian besar pedagang sudah memasang daftar harga.
"Kalau menemui sesuatu yang tidak baik, langsung saja disampaikan. Jadilah konsumen yang cerdas,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar media sosial tidak menjadi ruang penghakiman yang berujung merugikan pelaku usaha lain.
"Jangan memberikan justifikasi di media sosial yang akhirnya berdampak luas,” imbuhnya.
3. PHRI mengaku sudah 5 kali terjadi
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Magetan yang hadir menyebut aksi getok harga bukan kejadian baru. Ketua PHRI Magetan, Sunardi, mengungkapkan kasus serupa sudah terjadi sekitar lima kali.
"Kami selalu memberi saran dan imbauan sesuai aturan. Kejadian seperti ini sudah sering kami sampaikan,” ujarnya.
Namun, PHRI mengaku kewenangannya terbatas. "Seharusnya yang bertindak pihak berwajib. Kami hanya bisa memberi peringatan,” tegas Sunardi.
4. Paguyuban pedagang bilang jangan digeneralisasi
Ketua Paguyuban Pedagang Wisata Sarangan, Sudardi, menegaskan kasus getok harga hanya dilakukan oleh satu hingga dua pedagang dari sekitar 500 pelaku usaha.
"Pedagang di Sarangan itu banyak, sekitar 500-an. Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.
Ia mengklaim sanksi organisasi sudah dijatuhkan, termasuk pemberhentian keanggotaan sementara. Namun, kewenangan paguyuban berhenti di pembinaan.
"Soal izin usaha atau sanksi administratif itu ranah pemerintah daerah,” tandas Sudardi.
Kasus ini kembali menunjukkan pola yang berulang di kawasan wisata, yaitu viral lebih dulu, rapat menyusul, pembinaan ditegaskan ulang, dan oknum selalu disebut segelintir.
Pertanyaannya tinggal satu, apakah wisatawan berikutnya akan datang untuk menikmati pemandangan, atau kembali menguji harga di meja makan?