Jember, IDN Times - Polisi menangkap AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang diduga membagikan wafer berisi potongan benda tajam dan paku kepada anak-anak. Pelaku ditangkap saat berada di Warung Mie Solo depan RS dr. Soebandi Jember, Selasa Siang (3/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, usai mengamankan pelaku, Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang melakukan penggeledahan di kediaman AB. “Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," ujar Komang, Selasa (3/8/2021).