Surabaya, IDN Times - Pada November 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), aturan tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk menggalakkan pembangunan.
Hari ini, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Pemprov Jatim mengumpulkan sejumlah perwakilan Kabupaten/Kota untuk membahas langkah konkret implementasi Perpres tersebut. Salah satu topik pembahasan adalah bagaimana upaya win-win solution antara warga dengan investor terkait masalah lahan. Hal ini penting dibahas karena banyak pihak yang ingin berinvestasi di Jawa Timur tapi warga enggan menjual tanahnya.
