Surabaya, IDN Times - Pemprov Jawa Timur (Jatim) berpotensi mendapat ruang fiskal lebih longgar jika pemerintah pusat benar-benar mengambil alih seluruh beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027. Namun, peluang tersebut datang bersamaan dengan ancaman lain. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan tidak bertambah, bahkan berpotensi berkurang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, Pemprov Jatim telah mengajukan usulan formasi sekaligus proyeksi kebutuhan anggaran belanja gaji PPPK kepada pemerintah pusat. Pemprov kini menunggu kepastian besaran anggaran yang nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adhy menyebut rencana pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat menjadi kabar positif bagi struktur fiskal daerah. Pasalnya, belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen yang harus ditanggung melalui APBD.
"Oh, sangat bagus, terima kasih. Berharap itu mengurangi beban pemerintah provinsi, ya. Kita sedang mengajukan berapa jumlah PPPK dan besarannya," ujarnya, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim per Agustus 2026, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim telah mencapai 44.479 orang. Rinciannya, sebanyak 23.294 merupakan PPPK penuh waktu dan 21.185 lainnya PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah tersebut, pengalihan beban gaji ke APBN dinilai dapat memberikan ruang yang cukup signifikan bagi APBD Jatim. Anggaran yang sebelumnya harus dialokasikan untuk belanja gaji dapat diarahkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.
"Jadi kami tunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa mengalokasikan dari APBN. Maka kemampuan kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang target ini," kata Adhy.
Namun, ruang fiskal tersebut belum sepenuhnya bisa dianggap sebagai tambahan kapasitas anggaran daerah. Adhy mengungkapkan, kebijakan pengalihan belanja gaji PPPK ke pemerintah pusat berpotensi berjalan beriringan dengan penyesuaian skema TKD.
Ia bahkan menyebut sinyal pengurangan TKD untuk daerah sudah mulai terlihat. "Ya, sudah kelihatan. TKD-nya mungkin tidak bertambah, malah berkurang untuk sementara, ya," ucapnya.
Kondisi tersebut membuat postur fiskal Jatim pada 2027 masih harus menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat. Di satu sisi, APBD berpotensi terbantu karena tidak lagi menanggung seluruh kebutuhan gaji PPPK. Di sisi lain, berkurangnya transfer pusat dapat mengurangi sebagian ruang fiskal yang terbentuk.
Meski demikian, Adhy menilai pengambilalihan belanja gaji PPPK oleh pemerintah pusat tetap memberikan dampak positif secara akumulatif terhadap fleksibilitas APBD Jatim. Pemprov dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatur belanja sesuai prioritas pembangunan daerah.
Tambahan fleksibilitas tersebut penting agar pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan membiayai program strategis, terutama program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
