Surabaya, IDN Times - Penerimaan gaji dan tunjangan anggota DPRD Jawa Timur pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Angkanya mencolok, rata-rata mencapai sekitar Rp84 juta per bulan untuk setiap anggota dewan. Nilai tersebut masih tetap dan tidak direvisi.
Nilai gaji Rp84 juta anggota DPRD Jatim itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan rutin, hingga fasilitas tambahan yang diatur dalam regulasi daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono merespons isu ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran 2026 sebenarnya sudah selesai. Dalam pembahasan tersebut gaji DPRD Jatim masih tetap atau tidak direvisi.
"Kita belum bahas itu ya. Kalau di 2026 alokasinya tetap atau berubah, rancangan itu kan sudah kemarin, sudah disampaikan masih tetap,” kata Adhy.
Akan tetapi, pada APBD 2026 ada pemangkasan anggaran. Pemangkasan itu untuk berbagai kegiatan, seperti pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial, rapat, dan perjalanan dinas.
"Untuk perjalanan luar negeri sangat selektif. Kalau undangannya penting sekali baru bisa,” tegasnya.
Adapun rincian aaji dan tunjangan DPRD Jatim 2025, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan menjadi komponen terbesar. Nominalnya berbeda sesuai jabatan.
Ketua DPRD Rp57,75 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp54,86 juta per bulan dan Anggota DPRD Rp49,09 juta per bulan.
Selain itu, setiap anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi Rp20,85 juta per bulan sebagai pengganti kendaraan dinas. Artinya, dari dua tunjangan utama saja, seorang anggota DPRD sudah memperoleh hampir Rp70 juta per bulan.
Komponen lain yang menambah total penerimaan hingga Rp84 juta antara lain uang representasi (gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan dewan (Banggar, Banmus, Komisi), tunjangan keluarga dan beras, tunjangan khusus, iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 total penerimaan anggota DPRD Jatim masih sekitar Rp64,7 juta per bulan. Saat itu, tunjangan perumahan hanya Rp27,6 juta, tunjangan transportasi Rp12,75 juta, dan komunikasi intensif Rp17,85 juta.
Kenaikan besar terjadi setelah revisi Peraturan Daerah pada 2020 yang menaikkan tunjangan perumahan sekitar 20 persen. Lonjakan inilah yang membuat penghasilan anggota DPRD Jatim naik drastis dalam lima tahun terakhir.
Dengan penerimaan rata-rata Rp84 juta per bulan, seorang anggota DPRD Jatim mendapatkan penghasilan setara 21 kali lipat UMP Jawa Timur 2025. Kondisi ini dipastikan akan memunculkan perdebatan publik terkait keadilan alokasi anggaran, mengingat banyak program pro-rakyat masih membutuhkan dukungan lebih besar.