Lamongan, IDN Times- Lantaran gagal menikah, seorang pemuda berinisial MS (20) nekat menyebarluaskan video persetubuhan dengan sang pacar di akun media sosial Facebook. MS sengaja mengunggah video tak itu karena merasa kesal dengan korban, perempuan berinisial HA (24). "Alasannya karena kesal gagal menikah," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat dihubungi IDN Times, Senin (24/2).
Gagal Nikah, MS Sebar Video Persetubuhan dengan Pacar di Medsos

1. Kesal karena korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain
MS mengatakan bahwa rencana pernikahannya gagal lantaran HA menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Ia pun akhirnya merampas HP milik HA dan mengambil SIM card serta memasukkannya di HP miliknya. Selanjutnya pelaku membuat status di WhatsApp dan Facebook tujuannya agar orangtua korban mengetahui kelakuan bejat anaknya tersebut. "SIM card diambil dan memasukkan nomor telepon korban ke WhatsApp, selanjutnya pelaku membuat status," ungkapnya.
2. Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi
Korban HA Harun yang tidak terima dengan ulah mantan pacarnya itu kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. MS kemudian ditangkap di rumahnya, Dusun Ngablak, Desa Kramat, Kecamatan Lamongan pada Jum'at 17 Januari 2020. "Setelah kita menerima laporan, petugas langsung mengecek keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya," kata Harun.
3. Kedua pelaku berencana untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Harun, sebelum hubungan keduanya berakhir di tengah jalan, korban dan pelaku sama-sama ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun lantaran adanya orang ketiga akhirnya hubungan keduanya pun harus berakhir. "Tersangka mengaku akan menikah dengan korban mas, karena sudah berpacaran cukup lama," ungkapnya.
4. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara
Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 29 atau pasal 32 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.