Madiun, IDN Times - Mahmud Rudiyanto, calon Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger yang gagal mendulang suara tertinggi pada masa pencoblosan mengadu ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (28/10).
Ia menuding Ketua panitia pilkades tingkat kabupaten melakukan kesalahan dalam menyosialisasikan suara sah. "Coblos tembus namun tidak mengenai tanda gambar calon (kades) lain adalah sah, tapi dinyatakan tidak sah oleh panitia," kata Sigit Iksan Wibowo, salah seorang kuasa hukum Mahmud Rudiyanto ditemui di Mapolres Madiun.