Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Gadis disabilitas di Malang, DAA (22), diperkosa oleh ayah tirinya, SHM (50), sejak April 2025.

  • Kasus terungkap setelah korban muak dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Dau.

  • Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh DAA (22) warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pasalnya ia gadis disabilitas menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh ayah tirinya di rumahnya sendiri.

1. Kronologi gadis disabilitas di Malang jadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kanan) dan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Dok. Humas Polres Malang)

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menceritakan jika pemerkosaan ini sudah terjadi sejak April 2025 lalu. DAA diperkosa oleh ayah tirinya yaitu SHM (50) di rumah korban sendiri.

"Awalnya pelaku melakukan kekerasan seksual berulangkali seperti diraba dan dicium oleh pelaku. Lalu persetubuhannya sekali dilakukan pelaku," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).

Leha mengungkapkan kalau pelaku memilih waktu ibu korban meninggalkan rumah untuk melakukan pemerkosaan. Saat kondisi rumah sepi, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Korban tidak bisa melawan karena memiliki kondisi tubuh tidak normal. Korban merupakan penyandang disabilitas, tidak bisa berjalan," bebernya.

2. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada ibunya

Ilustrasi pelecehan (Pinterest)

Leha mengungkapkan kalau kasus ini terungkap setelah korban muak berkali-kali mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. Ia kemudian menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban terkejut dengan perilaku suaminya yang tega melecehkan dan memperkosa anaknya yang penyandang disabilitas.

"Perbuatan pelaku terungkap setelah korban berani bercerita kepada keluarga. Sehingga ibu korban langsung melapor ke Polsek Dau," jelasnya.

3. Pelaku kini terancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke rumah tahanan Polres Malang. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editorial Team