Ilustrasi PSK. (IDN Times/Mardya Shakti)
Taufik mengatakan kalau kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. RM yang merupakan pacar korban berperan sebagai penyedia layanan esek-esek dengan menggunakan CR. Sementara JA adalah orang yang mencarikan pria hidung belang sebagai pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Ternyata CR sendiri baru kenal keduanya sebulan yang lalu, ketiganya lalu merencanakan untuk berlibur ke Gunung Bromo bersama, CR tidak curiga karena juga telah berpacaran dengan RM. Namun, saat sampai di Malang ketiganya justru menetap selama 3 Minggu di salah satu hotel di Kepanjen.
Keduanya memaksa CR untuk melayani nafsu syahwat pria-pria hidung belang yang mencari kepuasan seksual. Korban bahkan mengalami kekerasan oleh kedua tersangka jika menolak melakukan bisnis haram tersebut. Keduanya lalu memasang tarif Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk setiap transaksi. Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dalam sekali transaksi.
"Kita menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua pelaku juga mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," ujarnya.