Jombang, IDN Times - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jombang. Seorang remaja putri berinisial IN (18) digilir oleh empat pelaku bernama MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Mereka berasal dari satu desa dengan korban di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolres Jombang," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Kamis (5/11/2020).