Fatwa Haram Sound Horeg, Pemerintah Didesak Segera Meregulasi

- Pemerintah didesak segera meregulasi sound horeg
- Sound horeg seharusnya diadakan di tempat dan waktu tertentu saja
- Dampak aktivitas sound horeg liar berpotensi menyebabkan konflik horizontal
Malang, IDN Times - Setelah KH Muhibbul Aman Aly dari Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan sound horeg, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan dukungan pada fatwa ini. Fatwa ini jadi pro kontra di masyarakat sehingga menimbulkan perdebatan di media sosial.
1. Pakar Kebijakan Publik di Malang minta pemerintah segera bertindak

Pakar kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang, Alie Zainal Abidin menyampaikan kalau pemerintah seharusnya segera bergerak untuk meregulasi sound horeg. Menurutnya, dengan munculnya fatwa haram sound horeg ini diharapkan pemerintah pro aktif menyambut ini dengan cara meregulasi bagaimana seharusnya sound horeg ini beraktivitas.
"Kalau kita bicara kesenian, ya memang kesenian, tapi kita tidak memungkiri ada orang-orang yang dirugikan. Banyak cerita orang yang sakit yang akhirnya meninggal dunia, ada orang-orang yang dipaksa mengungsi sementara dari rumah ketika ada event sound horeg itu, atau sampai memotong gapura agar sound bisa lewat. Di sini pemerintah harusnya hadir, ini merupakan momentum yang pas agar pemerintah hadir," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).
2. Alie berpendapat seharusnya sound horeg beraktivitas di waktu dan tempat tertentu saja

Alie berpendapat kalau pemerintah harusnya punya pendirian tetap agar sound horeg diadakan di tempat dan waktu tertentu saja. Sound horeg seharusnya tidak berjalan liar di pemukiman warga ataupun di jalan raya, pasal akan merugikan penduduk di pemukiman dan jalan raya kalau dibiarkan.
"Sound horeg itu sah-sah saja sebagai suatu event kesenian, tapi memang harus diatur tempat dan waktunya. Harus dibatasi, karena kalau dibiarkan secara sporadis saya yakin bisa hadi biang konflik horizontal. Karena jelas sudah ada fatwa haramnya, dan fatwa ini diamini oleh MUI Jatim. Memang fatwa ini secara sistematika hukum positif mungkin tidak memiliki tempat, tapi dalam kultur masyarakat kita, fatwa ini memiliki posisi yang kuat," jelasnya.
Alie menyadari kalau setiap keputusan butuh kajian lebih dalam, dan pemerintah pasti sudah memiliki banyak masukan. Sehingga setiap masukan harus diformulasi agar menghadirkan kebijakan yang satu sisi melindungi masyarakat dan satu sisi lainnya tidak menghilangkan begitu saja kesenian sound horeg.
"Langkah paling tepat saat ini adalah segera meregulasi tentang batasan waktu dan tempat event sound horeg ini boleh dilakukan. Jadi jangan sampai ini jadi liar lagi agar menghindari konflik horizontal," tegasnya.
3. Pemerintah harus segera bergerak sebelum terjadi konflik horizontal

Lebih lanjut, pria berkacamata ini mengatakan kalau dampak aktivitas sound horeg yang liar berpotensi menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya tidak sedikit kerusakan yang ditimbulkan mulai dari pengerusakan fasilitas umum agar sound horeg ini bisa melintasi kampung-kampung. Menurutnya ini sudah masuk pelanggaran pidana, pasalnya pelanggaran terkait ketertiban umum termasuk pelanggaran hak-hak subjektif orang lain itu ada dalam ketentuan hukum pidana.
"Inilah kenapa pemerintah harus hadir karena dampaknya luar biasa, apalagi saat ini yang mendekati acara-acara besar sound horeg seperti suroan, 17 Agustusan, parade kemerdekaan, dan seterusnya. Ini kalau tidak diregulasi akan menghadirkan bahaya. Karena suka tidak suka kita lihat di lapangan ada banyak orang yang pro dan tidak sedikit yang kontra. Kalau dibiarkan, kesannya pemerintah membiarkan bibit-bibit konflik horizontal tumbuh menjadi buah konflik akhirnya, atau bom waktu yang akan segera meledak," pungkasnya.