Tulungagung, IDN Times - Drama baru terjadi di lingkup Pemkab Tulungagung. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo secara mengejutkan mencopot Tri Hariadi dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Gatut memindahkan Tri sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi. Dalam pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso kemarin sore, Tri juga tidak hadir. Tri diketahui sedang berada di luar kota menghadiri sebuah acara.
Evaluasi Kinerja, Sekda Tulungagung Dicopot Dari Jabatannya

Intinya sih...
Bupati Tulungagung mencopot Sekda Tri Hariadi karena evaluasi kinerja
Sekda tidak hadir dalam pelantikan pejabat tinggi pratama, masih ada 5 OPD yang kosong
Pengisian jabatan kosong akan dilakukan sesuai aturan perundangan
1. Bupati sebut pencopotan sudah sesuai dengan aturan undang-undang
Gatut menyebut pergesera jabatan ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang. Pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda selama ini. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut mereka memutuskan untuk memindahkan Tri Hariadi dari jabatannya sebagai Sekda. “Ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Beberapa hari lalu sudah melalui proses pansel," ujarnya, Jumat (12/12/2025).
2. Sekda tak hadiri pelantikan pejabat tinggi pratama
Menanggapi Tri Hariadi tidak hadir dalam acara pelantikan, Bupati Gatut Sunu mengungkapkan jika mantan Sekda itu berada di Bangkalan. Sedang menjalankan tugas kedinasan. Rencananya Tri Hariadi akan dilantik setelah tiba di Tulungagung. Saat ini jabatan Sekda masih kosong. Pihak Pemkab akan menunjuk Pelaksana Harian sebelum nantinya penetapan secara definitif. “Sementara Plh dulu. Setelah itu untuk definitif dilakukan menurut aturan perundangan,” tandasnya.
3. Masih terdapat 5 OPD yang kosong
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menyatakan pelantikan pejabat eselon II saat ini masih menyisakan lima jabatan kepala OPD yang kosong. Jabatan yang kosong ini adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, DPMD, DLH, dan Sekda. Proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang. "Yang jelas proses pengisian akan kita lakukan sesuai dengan peraturan undang-undang," pungkasnya.