Eri Tegaskan Cabut Izin Perusahaan di Surabaya yang Tak Sesuai Aturan

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang tak sesuai aturan, termasuk perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Hal ini menyusul polemik penahanan ijazah yang belakangan ramai.
Eri mengatakan, dia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.
"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.