Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eri Cahyadi Minta Pengurusan SLF Tak Dipersulit
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya tidak mempersulit pihak yang akan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini mengingat, ada sejumlah gedung di Surabaya yang belum memiliki SLF.

1. Gedung belum memiliki SLF karena masih memiliki izin lingkungan

Kobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Eri menuturkan, sebelum memiliki SLF, gedung telah memiliki Izin lingkungan, dan izin tersebut masih hidup. Karena izin tersebut masih hidup maka pengelolah gedung masih belum mengajukan SLF.

"Ada yang masih hidup (izin lingkungan) berarti belum mengganti SLF," ujarnya.

Untuk membantu percepatan kepemilikan SLF, gedung bisa mengurus SLF ke Pemerintah Kota dengan mudah. Ia pun berharap kepada jajarannya agar tidak mempersulit pihak-pihak yang ingin mengurus SLF.

"Saya mengimbau juga kepada teman-teman Pemkot kalau ada yang ngurus SLF jangan dimahalin, jangan dipersulit," imbau Eri.

2. Pengurusan gedung melalui Dinas Penanaman Modal

Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Nantinya, pengurusan gedung bisa mengajukan SLF melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Surabaya. Pengelolah gedung tak perlu datang satu-satu ke dinas-dinas.

"Cukup masukan berkas langsung saya bisa pantau di sana dan saya pastikan saat ijinnya masuk maka akan ada tindakan dari teman-teman Dinas, Jadi temen-teman Dinas jangan sendiri-sendiri, jangan PMK jalan sendiri DLH jalan sendiri ya tidak seperti itu," jelas Eri.

3. Setelah pengajuan, pemkot akan cek kelayakan gedung

Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Nanti ketika pengelolah gedung sudah mengajukan pengurusan gedung ke Dinas Penanaman modal, maka pengelolah gedung akan menunggu beberapa hari, Pemkot akan turun untuk memastikan apakah gedung tersebut layak mendapatkan SLF atau belum.

"Kita akan turun bersama untuk memastikan bahwa sudah layak SLF-nya atau tidak," sebut Eri.

SLF diberikan kepada gedung yang sudah jadi. Nantinya, gedung akan dilakukan pengecekan, mulai dari sprinkelnya, pipanya, pintu darurat, dan semua keamanan gedung.

"Saya berharap semua segera mengurus SLF sehingga rasa aman dan nyaman dari pengunjung juga bisa yakin untuk masuk gedung tinggi di kota Surabaya," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article