Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251211-WA0207.jpg
Polisi saat ungkap kasus elpiji oplosan. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Empat warga Pasuruan ditangkap karena mengoplos tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi.

  • Para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp2,25 miliar selama lima bulan melakukan aksi pengoplosan elpiji.

  • Polisi menyita dua mobil Grandmax, 254 tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong, dan 30 buah selang suntik elpiji.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Empat orang warga Pasuruan, Jawa Timur diringkus Polrestabes Surabaya. Mereka mengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi.

Empat pelaku itu adalah SA, 26, dan H, 37, berperan sebagai sopir. S, 65, sebagai kernet dan AB, 47, pemilik usaha.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, kasus itu bermula saat polisi curiga dengan mobil Pikal Daihatsu Grandmax yang mengangkut gas Elpiji berukuran 12 kilogram melintas di Jalan Kenjeran. Polisi lalu memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa.

Di bak mobil itu, terdapat 96 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Ketika polisi meminta surat-surat izin pengangkuran kepada sopir, sopir tak bisa menunjukkan.

"Saat diinterogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil injeksi ataupun mengoplos dari tabung elpiji tiga kilogram (tabung elpiji subsidi)," ujar Luthfie.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dengan mendatangi lokasi diduga tempat pengoplosan yang berada di Jalan Bujeng, Pandaan, Pasuruan. Di tempat itu, polisi pun menangkap AB yang merupakan pemilik usaha dan H sebagai sopir.

"Pemiliknya adalah saudara AB sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan ini," jelas Luthfie.

Di dalam gudang itu, polisi mendapati 375 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram serta 233 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, dalam sehari mereka mengoplos dari tabung 3 kilogram ke 15 kilometer mencapai 300 tabung. Untuk satu tabung elpiji ukuran 15 kilogram, mereka butuh 4 tabung ukuran 3 kilogram.

Biasanya, mereka memasarkan tabung 15 kilogram ke beberapa wilayah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

"Tabung gas elpiji 12 kilogram yang dipasar itu Rp 200 ribu. Tersangka menjual tabung gas hasil oplosan ukuran 12 kilogram dengan harga Rp 120 ribu. Jadi ada margin keuntungan Rp 50 ribu" ungkapnya.

Aksi pengoplosan elpiji ini sudah dilakukan para tersangka selama kurang lebih lima bulan. Dalam waktu lima bulan itu, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp2,25 miliar.

"Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp 450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya lima bulan berarti sudah di angka Rp 2, 25 miliar," tegasnya.

Selain empat orang yang telah ditangkap, masih ada lima orang lagi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kelimanya berperan yang mengoplos atau sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram.

Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil Grandmax, 254 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 30 buah selang suntik elpiji, tabung elpiji 12 kilogram sebanyak 233 tabung, tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 513 tabung. 

Para tersangka itu pun disangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editorial Team