Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa UTM yang lakukan penganiayaan pada kekasih, AF (21) saat berada di Mapolres Bangkalan. (Dok. istimewa)
Mahasiswa UTM yang lakukan penganiayaan pada kekasih, AF (21) saat berada di Mapolres Bangkalan. (Dok. istimewa)

Bangkalan, IDN Times - Polres Bangkalan telah menetapkan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) FA (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasih. Motif FA melakukan penganiayaan karena emosi, sebab kekasihnya itu tak mengangkat telepon. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, insiden yang sempat viral di media sosial itu dilakukan pelaku di rumah kos korban. Koban dan pelaku awalnya duduk berdua di depan pagar rumah.

"Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," ujarnya.

Alasan korban tidak mengangkat telepon karena sedang beristirahat. Korban yang tak menjawab telpon pelaku, membuat pelaku datang ke kos korban dan langsung melakukan penganiayaan.

"Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban," terangnya. 

Usai kejadian itu, korban pun melapor ke Polres pada Minggu (22/9/2024).  Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban menjalani visum. 

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang Febri.

Berdasarkan keterangan AF, mahasiswa itu telah melakukan penganiayaan sebanyak empat kali kepada korban. Setelah mengalami empat kali penganiayaan, akhirnya korban berani melapor. 

"Menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih," lanjut Febti.

Saat ini,  korban mengalami trauma psikis takibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kampus, banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editorial Team