Video "Hancurkan Risma" yang beredar luas di masyarakat. Istimewa
Renny melanjutkan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020 yang mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma,” jelasnya.