Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Heri Cahyono yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan berencana di Kota Madiun tertunduk di hadapan majelis hakim, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Heri Cahyono terhadap Heru Susilo diikuti oleh sejumlah pihak. Salah satu yang hadir dalam sidang di PN Kota Madiun itu adalah Hermin Sri Tiknoningsih, istri dari korban. Usai mendengar vonis terhadap Heri, Hermin mengaku puas. 

1. Menganggap tak ada yang meringankan pelaku

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Hermin mengatakan bahwa dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. "Saya puas dengan hukuman mati yang diterima terdakwa,” kata Hermin usai persidangan.

Menurut dia, hukuman mati itu sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Adapun vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Heri merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan dengan menusukkan pisau di perut korban pada 1 September 2019. Tindak pidana itu terjadi di rumah korban yang masuk wilayah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

2.Terdakwa lain disidang terpisah

Terdakwa Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo sedang menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana yang digelar di PN Kota Madiun, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sedangkan bagi dua terdakwa lain, yakni Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo yang ikut serta dalam pembunuhan divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan lantaran JPU menuntut terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.

Vonis hukuman bagi kedua terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini dibacakan dalam sidang sesi kedua. Adapun pelaksanaannya setelah majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa Heri Cahyono. Sebab, berkas perkaranya dipisah.

3.Polisi antisipasi kedatangan massa di pengadilan

Terdakwa Heri Cahyono yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan berencana di Kota Madiun tertunduk di hadapan majelis hakim, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain istri korban, sejumlah pihak lain juga mengikuti jalannya persidangan. Sebagian besar di antara mereka merupakan anggota salah satu organisasi pencak silat yang berpusat di Madiun. Ini dilakukan lantaran Heru Susilo juga tercatat sebagai anggota perguruan silat tersebut.

Untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan, sejumlah aparat kepolisian juga disiagakan di ruang sidang dan kawasan PN Kota Madiun. Selain itu, petugas keamanan juga berjaga di sejumlah titik jalan raya untuk mengantisipasi massa yang dimungkinkan ikut memberi dukungan terhadap korban pembunuhan.

Editorial Team