Madiun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo. Heri dinyatakan terbukti sebagai dalang sekaligus eksekutor dengan menusuk korban menggunakan sebuah pisau bersama dua orang lainnya.
Putusan majelis hakim bagi terdakwa pertama ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa Heri Cahyono dijatuhi pidana mati," ketua ketua majelis hakim dalam kasus itu Salman Al Farik dalam persidangan, Senin (24/2).