Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Heri Cahyono yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan berencana di Kota Madiun tertunduk di hadapan majelis hakim, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, terdakwa pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo. Heri dinyatakan terbukti sebagai dalang sekaligus eksekutor dengan menusuk korban menggunakan sebuah pisau bersama dua orang lainnya.

Putusan majelis hakim bagi terdakwa pertama ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa Heri Cahyono dijatuhi pidana mati," ketua ketua majelis hakim dalam kasus itu Salman Al Farik dalam persidangan, Senin (24/2).

1. Persidangan berlangsung dua sesi

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Heri Cahyono di PN Kota Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun dua terdakwa lain adalah Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo. Masing - masing dari mereka yang turut membantu pembunuhan terhadap korban, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Hukuman bagi keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada persidangan sesi kedua atau setelah jadwal dari terdakwa Heri Cahyono berakhir. 

2. Ide muncul saat pesta miras

Editorial Team

Tonton lebih seru di