Mantan Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12). IDN Times/Fitria Madia
Sebelumnya, Ketua majelis sidang DKPP Dr. Alfitra Salam memutuskan sanksi kepada Kholid, 8 Juli 2020. Kholid terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Ia juga telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.
Pada perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Kholid yang menjabat sebagai Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota KPU untuk mendekati Nanik hingga menikahinya secara siri.