Pengacara, Bakti Riza Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Pria berambut gondrong ini juga mengungkapkan jika Ali Ahmad dan Anis Suhartini sering melakukan pertemuan baik di Kabupaten Malang atau di Jakarta. Ali Ajuga memberi berbagai fasilitas dan akomodasi berupa laptop hingga ponsel. Kemudian komunikasi keduanya jadi sangat masif hingga Pemilu 2024 selesai.
Sayangnya Bakti mengatakan jika hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Jatim, padahal menurutnya ia sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum dan menyatakan jika tindakan sudah masuk dalam ranah gratifikasi sehingga menyalahi UU Pemilu, UU Pidana, dan penyalahgunaan jabatan.
Ia juga menambahkan bahwa pada 24 Februari 2024 atau 10 hari pasca Pemilu, Rumah Anis Suhartini di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditemukan ratusan amplop berisi uanh Rp25 ribuan disertai foto Clcaleg Ali Ahmad. Temuan tersebut juga didapati di rumah petugas PPK Singosari dengan jumlah 1.400 amplop.
"Harapan kami agar Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu. Karena kemarin saya kira semua unsurnya sudah memenuhi," tegasnya.