Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Surabaya, IDN Times - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pemcucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp500 juta, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majlis hakim, Tongani dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/8/2024).
Selain pidana penjara enam tahun, dan denda Rp500 juta, terdakwa Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,189 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” katanya.