Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Efisiensi Anggaran Jatim Lewat WFH Diklaim Terpenuhi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Dok. Istimewa)
  • ASN Pemprov Jatim menerapkan WFH setiap Rabu sejak 1 April 2026 dan dinilai efektif dalam efisiensi anggaran, terutama pada biaya perjalanan dinas, listrik, dan air.
  • BKD Jatim memastikan kebijakan WFH akan berlanjut tanpa batas waktu pasti sambil menjaga produktivitas melalui sistem jam kerja berbasis kamus kinerja di tiap OPD.
  • Pemerintah menerapkan aturan ketat perjalanan dinas dengan durasi minimum tiga jam agar anggaran dapat dicairkan, sementara proses pengadaan CPNS Pemprov Jatim masih berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu sejak 1 April 2026. Selama satu setengah bulan pelaksana, WFH dinilai cukup efektif memenuhi efisiensi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengakui hal tersebut. Menurutnya anggaran yang paling terasa efisensinya adalah perjalanan dinas, biaya listrik hingga air.

"Terlihat sekali adanya efisiensi itu terpenuhi. Yang paling berdampak ya di perjalanan dinas," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Melihat hasil yang positif, kebijakan WFH ini akan terus berlanjut. Meski begitu, pihaknya belum tahu sampai kapan kebijakan ini akan diterapkan.

"Diterusin lah (kebijakan WFH). Ya nanti kita lihat ya (berapa lama pelaksanaannya) pasti kita lanjut," ungkap dia.

Sementara, untuk menjaga produktifitas pegawai di tengah penerapan WFH, BKD mengandalkan sistem perhitungan jam kerja berbasis kamus kinerja. Dengan sistem tersebut, capaian dan kinerja pegawai bisa terukur dengan baik.

"Setiap OPD itu sudah punya kamus kinerja masing-masing. Sehingga sekarang ya semuanya sudah serba terukur ya," terang Indah.

Salah satu aturan ketat yang diberlakukan adalah pembatasan durasi operasional perjalanan dinas. Jika sebuah perjalanan dinas dinilai tidak memenuhi batas minimum waktu yang ditentukan, maka anggarannya tidak akan dicairkan.

"Sekarang semuanya sudah serba terukur. Jadi kalau misalnya perjalanan dinas kurang dari 3 jam, ya tidak kita bayarkan," kata dia.

Di samping itu, Indah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim, sampai saat ini prosesnya masih berjalan. "Belum, belum ada penetapan (terkait CPNS)," pungkasnya.

Editorial Team