Lamongan, IDN Times- Perilaku seorang pemuda asal Lamongan ini tidak patut untuk ditiru. Harusnya momentum bulan suci Ramadan ini dijadikan sebagai upaya seseorang untuk terus meningkatkan amalan ibadahnya. Namun hal itu tidak bagi FH (23).
Pemuda pengangguran yang berasal dari Desa Klagen Srampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, justru manfaatkan momentum bulan suci ini, dengan menjual obat terlarang atau pil dobel L. Akibatnya pelaku terancam lebaran di dalam sel penjara.