Limbah pabrik kertas berwarna putih yang mencemari daerah aliran Sungai Brantas. (Dok: Ecoton)
Ecoton melaporkan dua pabrik yang terindikasi mencemari daerah aliran Sungai Brantas, sebab pabrik itu diduga membuang limbah cair tanpa pengolahan. Dua pabrik itu telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan dari Koordinator Aksi Ecoton di Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Alaika Rahmatullah bahwa timnya menemukan fakta beberapa pabrik kertas memang membuang limbah ke sungai hingga menimbulkan pencemaran. Perubahan warna air sungai menjadi putih dan cokelat serta sedimentasi karena sludge kertas sungguh terjadi di daerah aliran Sungai Brantas. Warna putih disebabkan oleh klorin sebagai pemutih kertas, sedangkan warna cokelat berasal dari lignin untuk membuat kertas berwarna cokelat.
Ia menambahkan, limbah sludge ini mengandung logam berat yang termasuk dalam kategori limbah beracun. Selain logam berat, dalam limbah cair ini juga ditemukan serpihan plastik yang mengandung 300 lebih bahan berbahaya lainnya.
"Limbah yang dibuang ke sungai ini bisa menyebabkan masalah serius, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai ini," katanya.
Data temuan Ecoton, kata dia, kualitas air Sungai Berantas mengalami penurunan karena banyaknya bahan-bahan kimia yang mencemari sungai. "Pencemaran tak hanya merusak biota air, tetapi juga merugikan jutaan warga yang menggantungkan hidupnya pada air sungai," katanya.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika berharap agar pemerintah dan pihak-pihak terkait segera menangani pencemaran ini dengan serius dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar.
Ecoton tidak hanya menuntut pertanggungjawaban Australia terkait sampah plastik impor, tetapi juga mendesak adanya sanksi pidana bagi pabrik-pabrik kertas dalam negeri yang telah merusak daerah aliran Sungai Brantas, Sungai Porong, dan Sungai Surabaya.