Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat permohonan maaf dan penyesalan Jan Hwa Diana. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemilik CV Sentoso Seal yang juga tersangka penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menahan ijazah 108 mantan karyawan. Padahal, dulu Jan Hwa Diana kekeh mengaku tidak menahan ijazah. 

Penyesalan dan permohonan maaf Jan Hwa Diana itu tertulis dalam sepucuk surat. Surat tersebut ditujukkan Kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja menunjukkan surat yang ditulis Jan Hwa Diana saat berada di rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025).

"Dengan ini saya menyatakan, penyesalan yang mendalam, atas tindakan saya yang sengaja dan tidka saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim, saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah, demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun," isi surat permohonan maaf Diana.

Elok mengatakan, Diana sudah menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam dan saat ini sudah menyadari kesalahannya. Diana mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepadanya dari para eks karyawannya. 

"Ya saya tahu sih kalau Bu Janwa Diana ini kan ternyata sudah menyakiti banyak sekali. hati warga Surabaya karena melaporkan Cak Ji," ungkapnya. 

Walau Diana telah menulis surat permohonan maaf dan penyesalan, Elok mengaku tidak ada permintaan pencabutan laporan dari Diana. Diana akan koperatif menjalani menjalani proses hukum yang kini sedang berlangsung.

"Jadi kalau dari Bu Diana menyampaikan bahwa beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan negeri. Kalau terkait permintaan Bu Diana untuk mencabut laporan polisi saat ini masih belum," kata Elok. 

Elok juga mengatakan bahwa sebanyak38 berkas dokumen milik karyawan dan mantan karyawan akan dikembalikan ke karyawan. Hal ini sebagai bentuk itikad baik dari Diana. 

"Bu Diana menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk bahwa beliau menunjukkan itikad baiknya untuk berkomitmen dalam setiap tahapan pemeriksaan," pungkas dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya. Penetapan status tersangka ini dipastikan kepolisian pada Kamis (22/5/2025) malam.

Diana yang sudah menyandang status tersangka perusakan kendaraan oleh Polrestabes Surabaya ini pun didatangkan ke Polda Jatim. Ia menjalani rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, pada Kamis malam ini, Diana terbukti menggelapkan ijazah eks pekerjanya.

"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Untuk tersangka Diana, lanjut Suryono, saat ini masih harus menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya. 

"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya.

Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sementara untuk pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Editorial Team