Magetan, IDN Times – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per penerima di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memicu kegaduhan. Dinas Sosial (Dinsos) Magetan menggelar pertemuan bersama penerima manfaat, ketua kelompok penerima manfaat (KPM), agen BNI 46, serta pihak BNI di Balai Desa Tamanarum pada Senin siang (23/9/2025).
Usai pertemuan, Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan klarifikasi bahwa potongan dana sebenarnya terdiri dari dua hal, yaitu biaya sistem dan kesepakatan internal kelompok.
"Potongan Rp3 ribu itu sistem dari agen. Ada juga Rp5 ribu untuk pencairan di bawah Rp1 juta, dan Rp10 ribu untuk pencairan di atas Rp1 juta. Sementara potongan Rp25 ribu yang sempat ramai itu hasil kesepakatan kelompok untuk kebutuhan pertemuan rutin P2K2, seperti konsumsi,” jelas Parminto.
Meski demikian, ia menegaskan agar iuran semacam itu tidak memberatkan penerima manfaat. “Kalau dianggap membebani, lebih baik iuran kelompok tidak ada. Bansos itu harus diterima penuh sesuai hak penerima,” tambahnya.