Surabaya, IDN Times - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga setengah jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (14/1/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang sebelumnya dilaporkan.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja mengatakan, kliennya mendapat total 48 pertanyaan dari penyidik. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan riwayat penguasaan dan tempat tinggal di objek tanah yang disengketakan.
“Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut. Dijelaskan bahwa beliau sudah menempati rumah itu sejak tahun 2011,” ujar Wellem.
Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah selama menempati rumah tersebut pernah ada keberatan atau klaim dari pihak lain. Menurut keterangan Elina, tidak pernah ada komplain sejak 2011 hingga 2025.
“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan. Bahkan ada anggota keluarga yang lahir dan besar di lokasi itu,” katanya.
Elina juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat keterangan waris, daftar mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah yang diterbitkan pihak kelurahan pada 2025.
Penyidik turut menyinggung dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar laporan. Namun pihak pelapor menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun terkait unsur pidana.
“Soal ada atau tidaknya pemalsuan, itu kewenangan penyidik. Klien kami hanya menjawab sesuai yang diketahui dan dialami,” jelas Wellem.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan terkait akta jual beli yang dipersoalkan, termasuk kronologi kemunculan dokumen tersebut serta pihak-pihak yang terlibat. Elina mengaku baru mengenal salah satu terlapor pada 5 Agustus 2025.
“Ditanya sejak kapan mengenal pihak tersebut, jawabannya sejak Agustus 2025,” tambahnya.
Terkait komunikasi dengan pihak kelurahan, RT/RW, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), Elina menyebut tidak pernah mendapat penjelasan langsung. Namun keluarga sempat melakukan klarifikasi ke kelurahan pada September hingga Oktober 2025.
Hingga kini, pihak Elina menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
