Dengan didampingi kuasa hukumnya, Davin Ahmad Sofyan suami Nira korban dugaan malpraktek dokter gigi melapor kepolisi. IDN Times/ Riyanto
Usai melapor, salah satu kuasa hukum Davin, Gembong Pramono menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena tidak ada itikad baik dari dokter yang bersangkutan.
"Kami melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena merasa tidak ada niatan baik dari dokter terkait," kata Gembong, usai melapor ke Polres Ngawi hari ini, Senin (27/05/2024) petang.
Gembong mengungkapkan bahwa tidak ada belasungkawa atau upaya kekeluargaan dari pihak dokter. Ucapan duka cita sudah beberapa hari lewat, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak dokter.
Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik.
"Bukti sudah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.
Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.