Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Korupsi Penyewaan Stand, Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar
Penggeledahan kantor PD Pasar Surya. (Dok. Kejari Tanjung Perak Surabaya)
  • Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi penyewaan stand pasar tahun 2024–2025 dan menyita 233 dokumen serta sejumlah barang elektronik.
  • Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang penyewaan stand tanpa perjanjian resmi di beberapa cabang PD Pasar, menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah.
  • Sebanyak 15 staf PD Pasar Surya telah diperiksa, sementara Kejari terus mengembangkan kasus untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penyewaan stand pasar tahun 2024-2025.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, dari penggeledahan tersebut setidaknya ada 233 dokumen yang telah disita dari kantor PD Pasar Surya yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo. Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga menyita beberapa barang elektronik di antaranya delapan handphone, satu laptop dan satu CPU.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi yang merupakan staf dari PD Pasar Surya," ujar Iswara, Selasa (31/3/2026).

Iswara mengatakan, dugaan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluh terkait penyewaan stand dan lahan yang tak sesuai prosedur. Ada beberapa penyewa stan dan lahan yang tak dilengkapi perjanjian.

Penyewaan stand itu berada di PD Pasar cabang timur, cabang utara dan cabang selatan. Setiap cabang menaungi beberapa unit pasar. Kantor cabang timur menaungi 20 unit pasar, cabang utara menaungi 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar. "Tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," jelasnya.

Iswara menyebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan lantaran tidak memiliki dasar melakukan penagihan stand kepada penyewa. Para penyewa tidak membayar sewa karena tidak tahu harga sewa serta dimana tempat membayarnya. "Terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku," terang Iswara.

Kejari Tanjung Perak memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan. Hal tersebut untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Editorial Team