Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Surabaya, IDN Times - Dugaan kekerasan di Rumah aman atau shelter kawasan Injoko, Gayung Kebonsari, Surabaya mencuat. Lembaga pendampingan anak, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) pun melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat pada Rabu (1/3/2023), dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan pada Kamis (2/3/2023).

Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan kalau dugaan kekerasan itu terjadi di shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPK) Surabaya. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korbannya.

Kekerasan itu bermula pada 24 Februari 2023 saat anak tersebut ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang. Kemudian, pada 25 Februari, Anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.
Di shelter tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang anggota Linmas yang sedang bertugas. "Bentuk kekerasan yang dialami, di antaranya anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka," ujar Alif.

"Apabila anak tidak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum. Selain itu anak juga dipukul oleh hingga wajahnya terluka," dia menambahkan.

Tak sampai di situ, sambung Alif, pelaku  juga mengoleskan balsem ke mata Anak dengan dalih Ruqyah. "Hal ini menyebabkan mata Anak bengkak dan merah," kata dia. "Atas dasar itu kami melaporkan. Saat ini anak itu dalam pendampingan kami," ucap Alif.
Sementara itu, Plt Kepala DP3APPKB Surabaya, Nanik Sukristina belum mengetahui adanya dugaan kekerasan yang terjadi di shelter milik dinasnya. Dia meminta waktu untuk mencari konfirmasi terlebih dahulu soal kekerasan tersebut.

"Mohon maaf saya konfirmasi dulu ya kok belum terima laporan saya," kata dia.

Terpisah, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari juga belum menerima laporan yang dibuat oleh SCCC. Nantinya bila sudah diterima, laporan itu segera masuk tahap penyelidikan.

"Di unit PPA belum menerima LP (Laporan Polisi)," tegas Wulan.

Editorial Team