Surabaya, IDN Times - Jaringan narkoba internasional lintas Asia Tenggara dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dua pengedar, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39) merupakan Warga Negara (WN) Malaysia. Mereka memasukan barang haram tersebut dua jalur, via darat dan laut.
Dua WN Malaysia Edarkan Sabu ke Jatim Pakai Bungkus Teh

1. Hendak edarkan 15 kg sabu-sabu
Untuk mengelabui petugas, kedua pengedar sabu-sabu ini mempunyai trik tersendiri. Mereka mengemas narkoba yang akan diedarkannya dalan bungkus teh Tiongkok. Terbukti, cara ini ampuh.
"Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh Cina (Tiongkok)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (3/2).
2. Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak
Kedua pengedar ini dinilai sangat berani. Sebab, mereka mengawal sendiri pengiriman sabu-sabunya.
Mulanya mereka memesan dari Myanmar, kemudian dibawa ke Kuching, Malaysia lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini narkoba tersebut berhasil kami amankan," tegasnya.
3. Pelaku dapat upah Rp133 juta satu kali pengiriman sabu-sabu
Salah satu tersangka, Che Kim Tiong mengaku, dirinya mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr Po asal Kuching, Malaysia. Dia dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu. Dengan berat 15 kg sabu-sabu setiap kali mengirim.
Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan Sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp133 juta. Sedangkan Lhau Chu Hee menjadi kurir Sabu mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp23 juta.